<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>anditan.com &#187; Pajak Pengiriman Barang</title>
	<atom:link href="http://anditan.com/tag/pajak-pengiriman-barang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://anditan.com</link>
	<description>see the unseen</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 May 2012 08:57:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>PPh Atas Jasa Angkutan Luar Negeri</title>
		<link>http://anditan.com/pph-atas-jasa-angkutan-luar-negeri/</link>
		<comments>http://anditan.com/pph-atas-jasa-angkutan-luar-negeri/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Dec 2009 15:17:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Andi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Angkutan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pengiriman Barang]]></category>
		<category><![CDATA[PPh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anditan.com/?p=126</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta &#8211; Saya bekerja di perusahaan yang menjadi broker atas angkutan barang dari dalam negeri ke luar negeri. Yang ingin saya tanyakan apakah kami wajib memotong PPH atas freight yang dikenakan untuk jasa angkutan dimaksud? Sementara Pihak mitra kami pemilik kapal berdomisili di L/N dan kapal yang digunakan berbendera L/N dan juga kalau hal ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Saya bekerja di perusahaan yang menjadi broker atas angkutan barang dari dalam negeri ke luar negeri. Yang ingin saya tanyakan apakah kami wajib memotong PPH atas freight yang dikenakan untuk jasa angkutan dimaksud?</p>
<p>Sementara Pihak mitra kami pemilik kapal berdomisili di L/N dan kapal yang digunakan berbendera L/N dan juga kalau hal ini kami potong mitra kami pasti tidak mau dan tetap meminta pembayaran penuh.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
<span id="more-126"></span><br />
Berdasarkan Pasal 26  ayat (1) UU PPh saudara diwajibkan untuk melakukan memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% atas penghasilan yang saudara bayarkan kepada mitra kerja saudara di luar negeri.</p>
<p>Apabila lawan transaksi saudara menolak dipotong PPh Pasal 26, yang bisa saudara lakukan adalah dengan menggunakan metode gross up.<br />
Artinya PPh yang seharusnya ditanggung oleh mitra kerja saudara tidak langsung dipotong, melainkan dimasukkan/ditambahkan kedalam nilai yang harus dibayar dan diperhitungkan sebagai penghasilan bruto ybs. Dan PPh Pasal 26 yang dibayarkan oleh saudara dapat dibebankan sebagai biaya, sepanjang pajak tersebut ditambahkan (gross-up) pada penghasilan yang dipakai sebagai dasar pemotongan.</p>
<p>Contoh metode gross up berdasarkan penjelasan Pasal 4 huruf d Peraturan Pemerintah No. 138 Tahun 2000 dan Surat Dirjen Pajak No.S-11/PJ.43/2002, dengan penyesuaian sebagaimana mestinya.</p>
<p>Misal :</p>
<p>Perusahaan saudara berkewajiban membayar jasa angkutan kepada Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp 100.000.000,00. Sesuai dengan kesepakatan/perjanjian, PPh Pasal 26 terutang akan ditanggung oleh saudara. Tarif pemotongan PPh Pasal 26 yang berlaku adalah 20%.<br />
Maka perhitungan Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 adalah =</p>
<p>100<br />
&#8212;&#8211;x Rp 100.000.000,00 = Rp 125.000.000,00<br />
80</p>
<p>PPh Pasal 26 yang terutang =<br />
20% x Rp 125.000.000,00 = Rp 25.000.000,00</p>
<p>Jumlah biaya jasa angkutan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (dibiayakan) oleh perusahaan saudara adalah sebesar Rp 125.000.000,00 (Rp 100.000.000,00 + Rp 25.000.000,00).</p>
<p>Jumlah yang saudara bayarkan kepada mitra kerja saudara di luar negeri adalah jumlah sesuai kesepakatan/perjanjian, sebesar Rp 100.000.000,00.</p>
<p>Namun begitu, saudara tetap berkewajiban menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 26 dan menyetorkan sendiri PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp 25.000.000,00 tersebut ke kas negara.</p>
<p>Demikian jawaban kami.</p>
<img src="http://anditan.com/?ak_action=api_record_view&id=126&type=feed" alt=" PPh Atas Jasa Angkutan Luar Negeri"  title="PPh Atas Jasa Angkutan Luar Negeri" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anditan.com/pph-atas-jasa-angkutan-luar-negeri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak Pengiriman Barang EMKL</title>
		<link>http://anditan.com/pajak-pengiriman-barang-emkl/</link>
		<comments>http://anditan.com/pajak-pengiriman-barang-emkl/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Dec 2009 18:04:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Andi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Muatan Container]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pengiriman Barang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengiriman Barang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anditan.com/?p=112</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta &#8211; Kantor saya bergerak dalam bidang pengiriman barang (cargo), beberapa waktu lalu ada permintaan pengiriman mesin genset diesel seharga Rp 2,3 miliar dari Semarang menuju ke Banjarmasin dengan biaya pengiriman Rp 25.500.000. Lalu pihak pemilik genset meminta harga plus PPN 10 % dan PPh 2%, jadi harga yang saya berikan setelah dikurangi PPh dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>Jakarta</strong> &#8211; Kantor saya bergerak dalam bidang pengiriman barang (cargo), beberapa waktu lalu ada permintaan pengiriman mesin genset diesel seharga Rp 2,3 miliar dari Semarang menuju ke Banjarmasin dengan biaya pengiriman Rp 25.500.000.</p>
<p style="text-align:justify;">Lalu pihak pemilik genset meminta harga plus PPN 10 % dan PPh 2%, jadi harga yang saya berikan setelah dikurangi PPh dan ditambah PPN menjadi Rp 27.540.000</p>
<p style="text-align:justify;">Yang saya ingin tanyakan, apakah pengiriman barang dikenakan PPN dan PPh? Karena setahu saya tidak dikenakan. dari pihak pengirim genset lalu meminta faktur pajak PPN kepada perusahaan saya. Jujur saja saya bingung, karena selama ini belum pernah ada perusahaan yang meminta faktur pajak, dan biasanya pajak baru kita bayarkan pada akhir bulan berikutnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Bagaimana  tata cara pengurusannya, dan apakah PPN dan PPh dalam pengiriman barang ada?<span id="more-112"></span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Jawaban</strong></p>
<p style="text-align:justify;">PPN atas Jasa pengiriman Barang</p>
<p style="text-align:justify;">Atas Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai jasa ekspedisi atau jasa pengepakan dan pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN 10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.</p>
<p style="text-align:justify;">Dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman barang tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan demikian, bahwa betul untuk jasa pengiriman paket/ekspedisi maka wajib memungut PPN dengan tarif efektif 1 %. Maka dalam kasus saudara PPN yang terutang adalah 1% x Rp. 25.500.000 = Rp. 255.000. Jadi harga setelah dikenakan PPN menjadi sebesar Rp 25.755.000.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk dapat memungut PPN saudara harus dikukuhkan dahulu sebagai PKP dan memperoleh NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak) dari KPP tempat saudara terdaftar. NPPKP tersebut harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yang wajib saudara buat untuk menyertai setiap Invoive yang saudara terbitkan. Kemudian saudara wajib melaporkan semua Faktur Pajak yang saudara terbitkan atau saudara terima setiap bulannya dengan menggunakan SPM (Surat Pemberitahuan Masa) dan SPM paling lambat dilaporkan ke KPP terdaftar setiap tanggal 20 bulan berikutnya.</p>
<p style="text-align:justify;">PPh atas Jasa Pengiriman Barang</p>
<p style="text-align:justify;">Mengenai PPh 23, untuk jasa pengiriman barang tidak termasuk dalam jenis-jenis jasa yang dikenakan PPh 23 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008, maka mulai 1 Januari 2009, atas jasa pengiriman barang tidak lagi dipotong PPh Pasal 23.</p>
<p style="text-align:justify;">Demikian penjelasan kami</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Antari El Fauziah,  Senior &#8211; R&amp;D PB&amp;Co</em></p>
<p style="text-align:justify;">[detikcom]</p>
<img src="http://anditan.com/?ak_action=api_record_view&id=112&type=feed" alt=" Pajak Pengiriman Barang EMKL"  title="Pajak Pengiriman Barang EMKL" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anditan.com/pajak-pengiriman-barang-emkl/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- www.000webhost.com Analytics Code -->
<script type="text/javascript" src="http://stats.hosting24.com/count.php"></script>
<noscript><a href="http://www.hosting24.com/"><img src="http://stats.hosting24.com/count.php" alt="web hosting" /></a></noscript>
<!-- End Of Analytics Code -->

